Belawan, mediateportasetipikor.com - Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP H.  Ikhwan Lubis SH.,MH yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Chandra SH.,SIK menghadiri acara Vendor Gathering Be A Family Together We Can PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkitan (UPP) Belawan 2019. Bertempat di Gedung Kantor PLN Lantai 2, Jalan  Pulo Sicanang, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Provinsi  Sumatera Utara, Rabu (27/11/2019) sekira  pukul 14.00 Wib.

Dalam acara Vendor Gathering PT PLN (Persero) UPP Belawan 2019 tersebut dihadirin oleh para mitra kerja, Kepala Kejari Belawan, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP H. Ikhwan Lubis SH, MH yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Chandra SH, SIK dan para Manager di PLN.

Kegiatan vendor gathering dengan mengusung thema "Be A Family Together We Can" yang dilaksanakan setiap tahun oleh PT PLN (Persero) UPP Belawan. Tujuan kegiatan ini dilakukan untuk menjalin hubungan yang baik dan jangka panjang dengan para mitra kerja adalah salah satu prioritas dari PT PLN Belawan,"ucap Manager  PLN UPP Belawan Syahminan Siregar saat membuka acara.

Kepala Kejari Belawan Hariyono mengatakan Kejari Belawan siap bekerja sama dan mendukung  PLN Belawan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan akan selalu mengawasi kinerja pihak PLN agar lebih baik kedepannya, " ucap Hariyono.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH, MH melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan AKP Jerico Lavian Chandra SH, SIK mengatakan "Pengadaan barang atau jasa merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kegiatan Pemerintahaan yang bertujuan menyediakan prasarana pendukung baik untuk kegiatan pelayanan publik dan penunjang aktivitas masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Sering terjadi salah kaprah di dalam masyarakat tentang kegiatan Pemerintah yang melakukan pengadaan barang dan jasa,"ungkap Jerico..

Lanjutnya,"masyarakat luas menganggap bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan administratif pemerintah semata, dan tidak ada sangkut pautnya dengan kehidupan masyarakat. Akan tetapi ketika kegiatan pembangunan tersebut dilakukan ternyata memberikan dampak terhadap hajat hidup mereka, barulah masyarakat menyadari arti penting pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Karena pengadaan barang dan jasa membutuhkan pendanaan yang begitu besar jumlahnya, selain itu kebutuhan pemerintah yang rutin dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjadikan Keppres 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan jasa sebagai instrument hukum yang sering digunakan," terangnya.

Hal ini dikarenakan Keppres 80 Tahun 2003, hanya digunakan sebagai tolak ukur untuk menentukan ada dan tidaknya indikasi pelanggaran administratif, hukum keperdataan yang berkaitan dengan kontrak kerja, dan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintahan.
                                                
Selanjutnya  permasalahannya bila mana ketentuan hukum yang berlaku sekarang dapat diterapkan apabila terjadi tindak pidana terkait persekongkolan tender (Konspirasi), tindak pidana korupsi dengan modus pengelembunggan harga (mark up), perbuatan curang, penyuapan, penggelapan, pengadaan fiktif, pemberian komisi, pemalsuaan, atau bahkan hilangnya nyawa orang lain akibat pengadaan barang dan jasa berupa pembangunan gedung untuk prasarana dan fasilitas publik, yang mengalami kegagalan konstruksi.

Kasat Reskrim Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavia Chandra SH, SIK membeberkan beberapa modus pidana pengadaan barang dan jasa diantaranya proses pengadaan barang dan jasa sudah di kapling-kapling atau di jatah buat pihak tertentu dan barang dan jasa tidak sesuai dengan spesikasi atau kontrak, " bebernya.

Sebelum mengakhiri materinya AKP Jerico pun menjelaskan cara untuk tindakan pencegahan diantaranya,"memperketat pengawasan terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa, Membuka call senter terkait pengadaan barang dan jasa dan melakukan koordinasi dengan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa," tutup AKP Jerico Lavia Chandra SH, SIK.

Usai penyampaian materi dari pihak Kejari dan Polres Pelabuhan Belawan. PT PLN (persero) UPP Belawan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab terhadap para vendor tentang struktur pembayaran (keuangan) dan proses atau tahapan untuk pengadaan barang jasa.

Rangkaian acara sebelum Kegiatan vendor gathering PT PLN (Persero) UPP Belawan, Seluruh manager berbagai bidang melakukan penandatanganan fakta intergritas WBK bersama para Vendor. (Nelson Siregar/WI)
Share To:

Media Reportase Tipikor

Post A Comment:

0 comments so far,add yours