Belawan, mediareportasetipikor.com - Kantor Imigrasi Kelas II Belawan mendeportasi 2 (dua) Warga Negara Asing (WNA) asal China karena telah menyalahgunakan izin tinggal dan diduga bekerja di salah satu perusahaan penangkaran sarang burung walet dan saat ini diamankam Kantor Imigrasi Klas II Belawan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara,.Kamis (08/11/2019).
Saat dihubungi via seluler Kepala Kantor Imigrasi Klas II Belawan, Samuel Toba mengatakan, WNA yang diamankan tersebut datang ke Indonesia pada 27 Oktober 2019 yakni MY (25) dan LC (32) keduanya warga negara Cina. Mereka menggunakan visa bebas kunjungan singkat bukan untuk tujuan pekerjaan, tetapi nyatanya mereka malah bekerja di salah satu perusahaan penangkaran sarang burung walet di Jalan Teruno Joyo, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, dan kemudian diamankan pada tanggal 31 oktober 2019.
Lebih lanjut Kepala Kantor Imigrasi Klas II Belawan, Samue Toba mengatakan,"bahwa selama di Indonesia mereka selalu terlihat di perusahaan tersebut, maka Petugas Badan Intelijen Strategis mengawasi aktivitas kedua warga asal Cina itu. Setelah dipastikan mereka bukan berwisata di perusahan tersebut, melainkan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan pihak Imigrasi, lalu mereka dilaporkan ke Imigrasi Belawan,” kata Samuel Toba.
.
Penangkapan terhadap kedua WNA itu dilakukan atas kegiatan pengawasan di daerah tersebut. Selanjutnya, Samuel Toba, mengatakan,“sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) huruf f, pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi (pemulangan) terhadap orang asing yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan, dan hari ini juga mereka dideportasi ke negara asalnya yaitu China melalui Jakarta,"tegas Samuel Toba. (Nelson Siregar)
Post A Comment:
0 comments so far,add yours