Tuesday, October 8, 2019
Sindikat Spesialis Pembobol ATM Akhirnya Diringkus Sasreskrim Polres Pelabuhan Belawan
Belawan, mediareportasetipikor.com - Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus pelaku spesialis pembobol ATM dengan modus ganjal tusuk gigi yang berhasil meraup Rp773.063.270 di ATM BNI Anugerah Swalayan, Jalan Marelan Raya, Pasar V, Kecamatan Medan Marelan.
Dalam paparan yang digelar Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP H. Ikhwan SH, HM menjelaskan, saat itu korban berada di ATM BNI Anugrah Swalayan Marelan, ingin mengambil uang di ATM dan ternyata ATM tersebut tersangkut.
Tak lama kemudian pelaku yang bernama Muammar Alias Amar (33) warga Jalan Baru, Gang Sederek, Desa Percut Sei masuk, lalu ia berpura-pura menawarkan jasa membantu korban yang kesulitan mengeluarkan kartu ATM tersebut.
"Pelaku mengatakan kamu salah kirim, kemudian korban menyerahkan kode PIN nya kepada tersangka, ia pun mulai beraksi dengan menukarkan ATM yang lain, tersangka dilakukan ini yang ketiga kali nya tertangkap dan masih ada temannya dua lagi masih dalam pengejaran kita," papar AKBP Ikhwan Lubis.
Atasan kejaadian tersebut korban Rasmun Efendi Lubis (41) yang beralamat Jalan Kapten Rahmadbuddin Gang Permai, Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan melaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan, Dengan Laporan Polisi Nomor:LP/309/IX/2019/SU/SPKT PEL BLWN,TANGGAL 17 SEPTEMBER 2019 Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung menindak lanjuti laporan korban dan memburu keberadaan tersangka dan akhirnya berhasil diringkus saat berada di kediamannya, Senin (7/10/2019).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Chandra SIK SH menjelaskan, modus pelaku dengan sengaja mengganjal ATM dengan menggunakan tusuk gigi lalu menawarkan jasanya untuk membantu ngeluarkan ATM.
"Pertama pelaku mengganjal ATM menggunakan tusuk gigi kemudian datanglah korban-korban mencoba untuk memasukkan ATM nya, tetapi tidak bisa kemudian oleh komplotannya teman pelaku didatangi kembali tawarkan bantuan, waktu ditawarkan bantuan itulah ATM korban ditukar, setelah mereka melakukan pertukaran disitulah mereka mengambil ATM korban dan dibawa lari," jelas Kasat Reskrim.
Barang bukti yang sudah dibelikan tersangka Muammar 2 unit sepeda motor, satu unit handphone uang sebesar Rp 4.200.000, 1 unit HP merk Oppo F5, 2 unit HP 1 buah kalung emas, 1 pasang kerabu, 2 buah cincin mas, 1 buah dompet, 62 buku tabungan dan satu unit handphone merk Samsung 1 buah kartu ATM, 1 unit AC merk Sharp 1 buah baju berwarna merah, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam 5 tahun penjara" terang Kasat Reskrim dalam keterangan Realesenya di Aula Wira Saktya Mako Polres Pelabuhan Belawan, Selasa pagi (08/10/2019). (Nelson Siregar)


