Belawan, mediareportasetipikor.com – Sebanyak 10 orang pelaku kejahatan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan berhasil diringkus oleh Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan bekerjasama dengan Sat Reskrim Polsek Medan Labuhan dari kampung narkoba yang berada di Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan dan tempat lainnya.

Kesepuluh tersangka tersebut yakni Sup (31) warga Jalan Kebun Rambung Kelurahan Rengas Pulau, MS (34) warga Jalan Amal Kelurahan Martubung, FE (31) warga Jalan Kapten Rahmad Budin, MH (43) warga Jalan Kol Yos Sudarso, GU (24) warga Jalan Kol Yos Sudarso, DH (34) warga Gang Tower, SP (43) dan MZP (26) keduanya adalah warga perumahan TKBM, JPS (20) dan SAM (30) keduanya juga warga Sei Mati.

Kapolsek Medan Labuhan AKP Eddy Safari Sagiman SH yang didampingi Wakapolsek AKP Ponijo dan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Sukarman SH, dalam paparan menjelaskan,"penangkapan pelaku kejahatan Narkoba bermula berdasarkan Laporan dari masyarakat, atas keresahan warga maraknya beredar narkoba dan sempat di pasang spanduk oleh warga, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim dan berkordinasi dengan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menindak lanjuti laporan warga tersebut," jelas AKP Edy Safari Sagiman.

Lebih lanjut Kapolsek AKP Eddy Safari Sagiman SH menyampaikan,"sekarang ini para pengguna narkotika jenis sabu-sabu tidak lagi ke kampung narkoba yang ada di kolam Kelurahan Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan tetapi sekarang sudah beralih ke kampung narkoba di seputaran Gang Tower Sei Mati ini," ungkap Kapolsek pada saat menyampaikan paparan di Mapolsek, Kamis siang (17/10/2019).




Ditambahkannya,"dari tangan pelaku Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti kejahatan Narkoba yakni, satu paket sabu berat kotor 0, 88 mg, dua buah pipa kaca alat konsumsi sabu total berat keduanya 2,26 mg, satu cup air mineral pada bagian bawahnya terdapat 2 lobang yang diduga sengaja dimodifikasi, satu dompet berisi lima buah plastik klip dan pipet runcing serta satu (1) uang kertas lembaran Rp 50.000, atas perbuatannya kepada tersanga dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI 35 Tahun 2009. dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,"papar Mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Dilansir Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Sukarman SH mengatakan,"kami akan terus konsisten dalam melakukan pemberantasan narkoba dari sejumlah tempat yang dijadikan basis peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan kami juga mengharapkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi agar peredaran Narkoba dapat ditekan seminimal mungkin,” tandas Sukarman. (Nelson Siregar)

Share To:

Media Reportase Tipikor

Post A Comment:

0 comments so far,add yours