Media Reportase Tipikor: Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Ungkap 46 Kasus Dan 59 Orang Diamankan Selama 2 Pekan Operasi Antik Toba Tahun 2019
Breaking News Portal

Sunday, October 13, 2019

Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Ungkap 46 Kasus Dan 59 Orang Diamankan Selama 2 Pekan Operasi Antik Toba Tahun 2019



Belawan, mediareportasetipikor.com - Operasi Antik Toba Tahun 2019 yang dilaksanakan selama 2 (dua) pekan oleh Satuan Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan jajaran, berhasil mengungkap 46 kasus dan mengamankan 59 orang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, mulai dari tanggal 26 September sampai dengan 10 Oktober.

"Sat Narkoba Polres Belawan selama 2 pekan berhasil mengumgkap 46 kasus dan mengamankan 59 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja," ungkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Sukarman SH saat jumpa pers di ruangan kerjanya, Sabtu (12/10/ 2019) sekira pukul 11:00 WIB.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Sukarman SH menjelaskan kepada awak media bahwa dari 59 pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, 4 orang diantaranya merupakan target operasi (TO).

Kemudian pihaknya juga berhasil menyita berbagai barang yang dapat dijadikan barang bukti antara lain 49,3 gram sabu-sabu, puluhan alat isap (bong), puluhan telepon genggam, uang tunai, pipet kaca, puluhan plastik klip kecil warna transparan, dan timbangan digital, ganja kering 160 Gram.

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan Rutin dan konsisten untuk memerangi dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum khususnya Polres Pelabuhan Belawan, dan juga akan melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba dan bekerja sama dengan sejumlah pihak agar dapat menekan peredaran barang haram tersebut,” ucap Sukarman dengan tegas.

Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan akan terus  melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukumnya dan ada kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah.

Atas perbuatan para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35/2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman paling lama empat tahun atau maksimal 20 tahun penjara. BRAVO POLRES PELABUHAN BELAWAN. (Nelson Siregar)