Medan Labuhan, mediareportasetipikor.
Kapolres
Pelabuhan Belawan AKBP H. Ikhwan Lubis SH. MH menerangkan bahwa pada hari Kamis
tanggal 19 September 2019 sekira 07.15 Wib telah terjadi pencurian uang dari
brankas milik PT Surya Mas Metal Prima yang berlokasi kejadian perkara Jalan K.L
Yos Sudarso Km.10,8 Kel Kota Bangun Kecamatan Medan
Deli.
Lanjut Kapolres,"penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi
LPM/809/IX/2019/SU/PEL.BLW/SEK MEDAN LABUHAN Tanggal 19 September 2019, atas
nama Pelapor Zainal Abidin," jelas Ikhwan Lubis.
Pelaku bernama EF
(36) warga Jalan Boksit, Kelurahan Kota Bangunan Kecamatan Medan Deli
berhasil diamankan petugas di saat hendak mengurus SIM C
di Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan dan mencoba melarikan diri terpaksa
diberi tindakan terukur.
Lebih lanjut
dijelaskannya, pelaku masuk ke dalam kantor PT. Surya Mas Metal Prima dengan
cara memanjat dan merusak seng. Setelah masuk ke dalam kantor perusahaan logam tersebut dan langsung menuju ruangan tempat
penyimpanan uang (brankas).
Pelaku berhasil
mengambil uang milik PT. Surya Mas Metal Prima sebanyak
250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) selanjut uang tersebut dimasukan tersangka ke dalam kantong plastik kemuduan pelaku kabur dengan cara merusak pintu kantor tersebut, dan pelaku diketahui berdasarkan rekaman kamera CCTV,"jelas Kapolres.
250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) selanjut uang tersebut dimasukan tersangka ke dalam kantong plastik kemuduan pelaku kabur dengan cara merusak pintu kantor tersebut, dan pelaku diketahui berdasarkan rekaman kamera CCTV,"jelas Kapolres.
Kemudian Kapolres
menjelaskan pada hari Selasa 24 September 2019 sekira pukul 15.00 Wib diterima informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku pencurian di PT
Surya Mas Metal Prima yang berada di Jalan KL
Yos Sudarso
Km.10,8 Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli sedang
berada di Mapolres Pelabuhan Belawan guna pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM)
C di bagian Sat Lantas Polres Pelabuhan
Belawan.
Berdasarkan
informasi tersebut team Opsnal 7.3 yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim
Iptu Deny Indrawan SH SIK dan Panit Reskrim Ipda Hermar Sentosa, SH serta anggota langsung menuju ke sasaran dan melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil diciduk
tanpa mengalami kesulitan, di kantor Satlantas Pelabuhan Belawan.
Pada saat
penangkapan pelaku, team Opsnal berhasil menyita sejumlah barang bukti antara
lain 1 (satu) brankas, 1 (satu) helai baju liris hitam merah dipakai tersangka,
1 (satu) potong celana panjang jeans yang pakai tersangka, 1 (satu) buah sebo
dipakai sebagai penutup wajah tersangka, 1 (satu) tas yang digunakan tersangka,
1 (satu) buah tang, 1 (satu) buah kunci pas, 3 (tiga) unit HP, 1 (satu) kunci
buka ban, dan uang hasil kejahatan sebesar Rp 2.030.000.
Kemudian
tersangka digelandang dan diamankan untuk dilakukan pengembangan ke rumah
saudaranya yang bernama Vina Widana yang berada di jalan Suryadi Pasar IV Desa
Sampali tempat tersangka menyimpan uang hasil pencurian yang dilakukannya.
Ditambahkan AKBP Ikhwan Lubis bahwa
"tersangka Ef yang tersandung kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dikenakan
Pasal 363, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara dan pelaku saat
ini masih terus menjalani pemeriksaan secara marathon di Mapolsek Medan Labuhan guna mempertanggungjawabkan atas
perbuatanya,"tutup orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan AKBP
Ikhwan Lubis SH. MH. (Nelson Siregar)

