Medan, reportasetipikorindo.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melaksanakan pemusnahan barang bukti dari kasus penyalahgunaan Narkoba, bertempat di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (09/08/2019) siang.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, SH., MH., menyebutkan “jenis narkoba yang kita musnahkan hari ini, terdiri dari 160.209,03 gram sabu, 169.588 gram ganja dan 15.722 gram daun Khat, dengan jumlah kasus 52 dan tersangka 40 orang, dan 3 diantaranya adalah perempuan.

Sedangkan untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara membakar, pemusnahan barang bukti ini dilakukan langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, SH MH, Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Hendri Marpaung (yang mewakili), para Pejabat Utama yang mewakili dari Kejaksaan Negeri Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, BNN Provinsi Sumut, Penasehat Hukum dan turut disaksikan oleh para tersangka kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.

"Pasal yang dilanggar:Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Agus.

Ancaman hukuman kepada para tersangka pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Atas pengungkapan dan pemusnahan narkoba ini, masyarakat yang diselamatkan dari barang bukti narkotika golongan I jenis sabu - sabu seberat 162,14 (seratus enam puluh dua koma empat belas) Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.621.400 (satu juta enam ratus dua puluh satu ribu empat ratus) orang dengan asumsi 1 gram untuk 10 orang pengguna.

Narkotika golongan I jenis pil Ekstasi sebanyak 16.224 (enam belas ribu dua ratus dua puluh empat) butir, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 16.224 (enam belas ribu dua ratus dua puluh empat) orang dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang pengguna.

Sementara itu narkotika golongan I jenis ganja seberat 170.000 (seratus tujuh puluh ribu) gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 170.000 (seratus tujuh puluh ribu) orang dengan asumsi 1 gram untuk 1 orang pengguna, untuk narkotika golongan I jenis daun Khat seberat 15.900 (lima belas ribu sembilan) gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 15.900 (lima ribu sembilan) orang dengan asumsi 1 gram untuk 1 orang pengguna.

Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 1.823.524  (satu juta delapan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus dua puluh empat) orang," tutup Agus Andrianto. (Abdul Halil)
Share To:

Media Reportase Tipikor

Post A Comment:

0 comments so far,add yours