Tapsel, mediareportasetipikor.com - Bupati Tapanuli Selatan H Syahrul M Pasaribu menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA - PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapsel TA. 2019, yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Jalan Prof. Lafran Pane - Sipirok, Selasa, (23/7)
Adapun bertindak sebagai pimpinan rapat Ketua DPRD Tapanuli Selatan H Rahmat Nasution yang didampingi Wakil Ketua DPRD Tapsel Naswardi Sihaloho.
Bupati Tapsel dalam sambutannya mengatakan, dalam rangka memenuhi Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah telah ditegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran.
Oleh karena itu untuk memenuhi amanah peraturan tersebut, izinkan saya menyampaikan rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kab. Tapsel TA. 2019, untuk dapat dibahas dan disepakati yang hasilnya nanti dapat kita jadikan sebagai acuan dan pedoman untuk penyusunan rancangan perubahan APBD Kab. Tapsel TA. 2019.
Lanjut bupati, dari hasil pembahasan tentang Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kab. Tapsel TA. 2019 yang sudah disimpulkan dan disepakati antara lain Pendapatan Daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp. 1.470.808.838.761 bertambah sebesar Rp. 23.130.473.137 sehingga berubah menjadi sebesar Rp. 1.493.939.311.898.
Sedangkan untuk Belanja Daerah semula ditargetkan sebesar Rp. 1.475.030.949.305 bertambah sebesar Rp. 116.443.361.786 sehingga berubah menjadi sebesar Rp. 1.591.474.311.091 dan untuk Pembiayaan Daerah mengalami perubahan yaitu untuk penerimaan pembiayaan semula ditargetkan sebesar Rp. 30.222.110.544 bertambah sebesar Rp. 87.328.589.349 sehingga berubah menjadi sebesar Rp. 117.550.699.893 dan pengeluaran pembiayaan semula ditargetkan sebesar Rp. 26.000.000.000 berkurang sebesar Rp. 5.984.299.300 sehingga berubah menjadi sebesar Rp. 20.015.700.700.
Dari uraian rencana perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah sebagaimana yang telah dijelaskan tadi, bahwasanya terdapat peningkatan pendapatan, akan tetapi penggunaannya sebahagian sudah terikat dan sebahagian lagi sudah terarah yang antara lain mengakomodir penganggaran dana kelurahan, mengakomodasi pembangunan infrastruktur yang tidak tertampung pada APBD induk TA. 2019, persiapan pembangunan kebun raya Sipirok sebagai tindak lanjut mandatoris SK. Menhut 244 serta infrastruktur lain yang mendesak.
Sehingga dengan demikian struktur perubahan APBD TA 2019 ini adalah berimbang yaitu untuk kelompok pendapatan, belanja daerah defisit sebesar Rp. 97.534.999.193 sedangkan kelompok penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah surplus sebesar Rp. 97.534.999.193.
Demikian pokok-pokok kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD Kab. Tapsel TA. 2019 kiranya dapat dibahas, disepakati dan selanjutnya dapat dijadikan sebagai acuan penyusunan perubahan APBD Kab. Tapsel TA. 2019.
Turut hadir para anggota DPRD Tapsel, Sekda Tapsel Parulian Nasution, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Camat, Kepala Bagian Setdakab Tapsel dan undangan lainnya. (DIP)
Post A Comment:
0 comments so far,add yours