Media Reportase Tipikor: Polres Kota Padangsidimpuan Bekuk Wanita Diduga Miliki Barang Haram Narkoba Jenis Sabu
Breaking News Portal

Monday, May 13, 2019

Polres Kota Padangsidimpuan Bekuk Wanita Diduga Miliki Barang Haram Narkoba Jenis Sabu



Sidimpuan, mediareportasetipikor.com - ESH (47) Wanita berjilbab yang sehari hari bekerja  sebagai tenaga honorer di salah satu Kantor Dinas di Kota Padangsidimpuan berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan karena diduga miliki barang haram narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (11/05 2019), sekira pukul 17.00 Wib.

Wanita ini seolah tak berkutik saat ditangkap tepatnya di Jalan Sudirman Gang SMK Karya Baru, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan atas kepemilikan barang haram Narkoba dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi Narkotika Gol I jenis shabu dengan berat 0,26 gram (nol koma dua enam) gram.

Kapolres Padangdidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.IK.M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP CJ Panjaitan, mengatakan penangkapan bermula saat pihaknya menggelar giat rutin dalam rangka cegah dan tindak kepemilikan dan penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Padangsidimpuan, saat petugas Opsnal sedang melakukan patroli di seputaran Kelurahan Wek I,  Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, saat itu petugas melihat dua orang wanita dewasa sedang berboncengan dan dicurigai sedang menguasai dan memiliki Narkotika, petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju kenderaan tersebut  yang dikenderai oleh Siti,”jelas Charles.



Saat petugas melakukan pemeriksaan dan menyuruh keduanya mengeluarkan isi kantong masing - masing, saat itu juga tersangka berinisial ESH (dibonceng) mengeluarkan isi kantong celananya sebelah kiri belakang dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi Narkotika Gol I jenis shabu,”tuturnya.

Usai dilakukan penangkapan, selanjutnya wanita berjilbab ini bersama barang bukti (BB) kemudian digiring ke Mapolres Padangsidimpuan.

Sementara itu, di hadapan penyidik Tersangka mengaku memperoleh Narkotika jenis sabu-sabu itu dibelinya dari seseorang hanya untuk dipergunakan seorang diri, tuturnya dengan nada menyesal, kini tersangka sudah dijebloskan ke ruang tahanan untuk menunggu proses hukum selanjutnya. (Tim)