Media Reportase Tipikor: Konfrensi Pers Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Ungkap 5 Kasus Kejahatan
Breaking News Portal

Friday, May 3, 2019

Konfrensi Pers Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Ungkap 5 Kasus Kejahatan



Belawan, mediareportasetipikor.com - Bertempat di Aula Wira Satya Polres Pelabuhan Belawan Jalan Pelabuhan Raya No. 1 Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Sumatera Utara Satuan, Jumat (03/05/ 2019) sekira 10.30 Wib, Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap 5 kasus tindak kejahatan, sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Manajemen Operasi Kepolisian dan Vidcon Kapolri Tanggal 3 Juni 2018 Tentang Penindakan Kejahatan Jalanan Yang Meresahkan Masyarakat.

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP H Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra SH. SIK dan personil Polres Pelabuhan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan memaparkan bahwa jenis kejahatan yang menjadi sasaran yaitu Prostitusi Online (Ekploitasi terhadap anak), Pencurian dengan kekerasan (Curas), Pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penggelapan sepeda motor.

“ Untuk Inisial SA alias I (26) warga Pasar VIII Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli terlibat tindak pidana kasus prostitusi online (ekploitasi anak) dengan barang bukti 1 unit handphone, bukti percakapan Via WA dan sejumlah uang Rp. 1.200.000,-. Akibat perbuatannya tersangka  diduga melanggar pasal 76 I Jo pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014  dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan,” papar Ikhwan Lubis.


       
Lanjut Kapolres ada terdapat 1 orang tersangka kasus pencabulan dengan inisial EA (22), Buruh Pabrik, warga jalan pancing I lingkungan III Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.

Kronologis kasus pencabulan, berawal saat  tersangka EA mengajak korban untuk berbincang-bincang, kemudian tersangka mengajak korban untuk pindah ke samping rumah lalu tersangka berusaha membujuk korban melakukan hubungan intim dan berjanji akan menikahi korban.

“Kemudian tersangka dan korban terjadi cek cok mulut lalu Korban meminta pertanggungjawaban dari tersangka karena telah melakukan hubungan intim, namun tersangka tidak mau bertanggung jawab. Korban merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut dan membuat Laporan Polisi. Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 293 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” jelas Ikhwan Lubis.

Kemudian Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Chandra SH. SIK mengungkapkan kasus Curas terdapat 1 orang tersangka inisial ISMS alias Ipang dengan tempat kejadian perkara (TKP) Pajak Baru depan SMK Muhammadiyah Belawan. Akibat perbuatannya tersangka melanggar pasal 265 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.

Selanjutnya kasus Curat terjadi di Jalan Veteran no. 67 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, terdapat 3 orang tersangka yaitu inisial AK alias A (23), G (16) dan MS (13). Pada Sabtu 16 April 2019 sekira pukul 09.00 Wib, pelapor mendapatkan informasi dari warga bahwasanya besi dan kawat duri yang terpasang di pembatas jalan Tol Medan Binjai telah diambil tersangka.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian dan membuat laporan pengaduan. Akibat perbuatannya, untuk kasus Curat tersangka dididuga melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” ungkap Jerico Lavian Chandra.

lebih lanjut Kasat Reskrim juga menggungkapkan kasus tindakan pidana penggelapan sepeda motor, terdapat 2 orang tersangka yakni inisial US alias Tagor (41) warga Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli dan PAA alias Amoy (23) warga Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan. Akibat perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.



Sementara itu, Kapolres mengatakan bahwa semua tindakan ini dalam upaya menekan angka kejahatan jalanan dan tindak kejahatan lainnya yang ada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan juga menghimbau kepada masyarakat yang melihat kejadian kriminal maupun yang menjadi korban untuk segera mungkin membuat laporan kepada pihak aparat kepolisian. Hal ini dianggap sangat membantu aparat kepolisian dalam menekan angka kriminalitas.

“Saya selaku Kapolres Pelabuhan Belawan juga menghimbau kepada masyarakat melalui rekan-rekan pers, apabila ada warga yang melihat atau menjadi korban dari kejahatan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan agar jangan segan-segan melaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan ataupun jajarannya, karena itu akan sangat-sangat membantu bagi pihak Polres Pelabuhan Belawan untuk bisa menekan angka kriminalitas yang punya potensi terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,”ucap Kapolres. (Nelson Siregar)