Stabat, JournalisNews.com - Dewan pengupahan Kabupaten Langkat melalui Dinas Ketenagakerjaan telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2020, untuk wilayah Kabupaten Langkat.

Disampaikan Asisten I Pemerintahan Abdul Karim mewakili Bupati Langkat Terbit Rencana PA, saat memimpin apel gabungan ASN di jajaran Pemkab Langkat, Senin (16/3/2020).

Ketetapannya, terang Karim, ditindaklanjuti melalui surat keputusan Gubernur Sumatera Utara yang kemudian disampaikan kepada badan usaha atau perusahaan, untuk melaksanakan dan menerapkan UMK dan UMSK tahun 2020 bagi pekerja atau buruh. "Di seluruh wilayah Kabupaten Langkat,"ungkapnya.

Nilainya, papar Karim, untuk UMK Rp2. 711.000 perbulan. Sedangkan untuk UMSK terdiri dari 2 sektor, yakni sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar Rp2. 752.000 perbulan. Kemudian sektor industri pengolahan sebesar Rp2. 765.000 perbulan.

Berkaitan dengan hal itu, sebut Karim, pihaknya memerintahkan kepada jajaran Dinas Ketenagakerjaan untuk selalu berkoordinasi dengan pihak Disnaker Provsu untuk mengawasi dan memonitor serta memastikan bahwa UMK dan UMSK telah dilaksanakan disetiap perusahaan di Langkat.

Sembari mengintegrasikan, bahwa kondusifitas antara pekerja, pengusaha dan masyarakat perlu terus dipupuk dan ditingkatkan, khususnya di Kabupaten Langkat. (Jhonson Malau)
Share To:

Media Reportase Tipikor

Post A Comment:

0 comments so far,add yours