Bandar Masilam, mediareportasetipikor.com - Acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Simalungun dengan Camat dan Pangulu (kepala desa) juga gamot (Kepala Dusun) se Kecamatan Bandar Masilam, Rabu (19/2/2020) digelar di balai Nagori Bandar Masilam I Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.
RDP yang intinya untuk mendengar dan melihat langsung tentang masyarakat penerima bantuan langsung dari pemerintah pusat yang tergolong masyarakat miskin baik itu PKH maupun bantuan lainnya dipimpiin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Simalungun Binton Tindaon SPd yang sebelumnya dibuka oleh Camat Bandar Masilam Sri Pramita Doormauli Sianturi.
Dalam pemaparannya Binton Tindaon SPd selaku Ketua Komisi IV mengatakan, bahwa sampai saat ini pendataan keluarga miskin penerima subsidi pemerintah maupun bantuan tunai lainnya masih banyak yang kontroversi dari kalangan masyarakat Kabupaten Simalungun, hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya unjuk rasa yang terjadi yang dilakukan oleh masyarakat miskin yang tidak menerima bantuan apakah itu PKH, KIS dan sebagainya.
Dimana asal muasal kesalahan itu semua, Binton Tindaon SPd menjelaskan bahwa letak kesalahanya ada di Pangulu Nagori dan Dinas Sosial Kabupaten Simalungun. Banyak kita jumpai bahwa data keluarga miskin yang didata sejak Tahun 2012 hingga saat ini Tahun 2020 masih juga tetap masuk dalam kategori masyarakat miskin padahal bila dilihat pada kenyataan kehidupannya sudah tidak lagi layak menerima bantuan atau disebut keluarga miskin.
Kenapa saya katakan kesalahan ada di kinerja para pangulu, gamot dan Dinas Sosial Kabupaten Simalungun, sebab sesuai dengan fungsinya mereka inilah yang tahu persis siapa yang berhak menerima bantuan dari pemerintah sesuai dengan 14 keriteria penilaian yang dikeluarkan oleh BPS dalam penetapan mana yang masuk kategori keluarga miskin mana yang tidak.
Bahkan menurut Binton Tindaon SPd Pangulu boleh menggunakan Dana Desa untuk pembiayaan validasi data keluarga miskin, sudah ada payung hukumnya yakni Permendes Nomor 11 tahun 2019 Pasal 6 ayat 8, dan masukkan dalam RAB Nagori.
Lebih lanjut Binton Tindaon SPd mengatakan, bahwa Komisi IV DPRD Simalungun bekerja ekstra dalam menelusuri data orang miskin di Kabupaten Simalungun hingga sampai kunjungan kerja ke Kementerian Sosial di Jakarta beberapa waktu lalu, hasilnya diketahui menurut Binton Tindaon SPd bahwa Dinas Sosial Kabupaten Simalungun selama lebih 5 tahun tidak pernah memberikan laporan ke Kementerian Sosial tentang perubahan data keluarga miskin dari Kabupaten Simalungun, inilah penyebabnya mengapa setiap tahunnya data keluarga miskin di Kabupaten Simalungun tidak pernah ada perubahan.
Oleh karena itu menurut Binton tindaon SPd bahwa RDP hari ini dengan camat, pangulu dan gamot bertujuan agar pangulu dan gamot benar-benar mempedomani 14 item standar penilaian dalam menentukan keluarga miskin yang berhak menerima bantuan dari pemerintah.
Sebab menurut Binton Tindaon SPd kita sudah cukup malu melihat dan mendengar pernyataan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara bahwa Kabupaten Simalungun merupakan kabupaten terburuk sistim pelayanan publiknya di Sumatera Utara.
Ketika awak media mempertanyakan bahwa sesuai dengan undang undang, DPR dan DPRD, memiliki tiga fungsi yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan, apa yang akan ditempuh DPRD Simalungun khususnya Komisi IV tentang kinerja Dinas Sosial Kabupaten Simalungun yang terkesan bobrok.
Binton Tindaon SPd mengatakan,"akan mensingkronkan data yang sebenarnya yaitu data dari nagori dengan data yang ada di Dinas Sosial Kabupaten Simalungun agar tidak lagi terulang seperti ini, ini semua sangat memalukan kita, ketika ditanya apakah Bupati Simalungun tidak memberikan pengawasan terhadap Dinas Sosial Simalungun, Binton Tindaon SPd menjawab dengan nada enteng, kalau ada pengawasan dan supervisinya tentunya tidak seperti inikan carut marutnya data keluarga miskin di Kabupaten Simalungun,”ucap Binton Tindaon. (J. MK)
