Thursday, February 6, 2020
Disnaker Aceh Tamiang Segera Panggil PT Sisirau Kebun, Terkait PHK Sepihak Karyawannya
Aceh Tamiang, mediareportasetipikor.com - Pengurus LSM Gapotsu, Jhonson Malau dan Media mengkonfirmasi dan melaporkan permasalahan/persoalan ke Disnaker Aceh Tamiang terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak karyawan pemanen oleh PT Sisirau Kebun, Selasa (4/2/2020) dengan tuduhan mencuri buah sawit 4 tandan pada jam kerja pukul 12.30 Wib siang. Karyawan Ponco Drio didampingi LSM mengadukan nasibnya ke Disnaker Aceh Tamiang.
Kepala Bidang Perindustrian, Jaminan Sosial dan Mediator Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Aceh Tamiang, Suprianto mengatakan,”akan segera memanggil pihak manajemen perusahaan PT Sisirau Kebun, secepatnya dalam kurun waktu paling lama seminggu terhitung, pertemuan Selasa (4/02/2019).
Kita mediasi kedua belah pihak.agar pihak pengusaha maupun membayar pesangon.dan menerapkan Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan perindustrial dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,”tuturnya.
Atas penjelasan Kabid Disnaker tersebut Pengurus LSM GAPOTSU sebagai pendamping karyawan Poco Drio mengatakan,”apresisasi atas tugas yang diemban Kabid Disnaker Aceh Tamiang, mudah-mudahan pihak Disnaker jangan membela di pihak pengusaha. (J. Malau)

