Medan, mediareportasetipikor.com - Balai Besar Karantina Pertanian Belawan (BBKPB) dengan Bea Cukai sepakat mengadakan Joint Inspection melalui INSW.
Joint Inspection dan launching sekaligus uji coba yang dilanjutkan dengan workshop terhadap penguna jasa dan stakeholder, Karantina dan Kepabeanan digelar di Aula KPPBC Medan, Provinsi Sumatera Utara, Selasa pagi (10/12/2019).
Saat di hubungi awak media melalui telepon seluler Kepala Balai Karantina Pertanian Belawan Hasrul mengatakan,"Joint Inspection diadakan adalah untuk mempermudah pelayanan dan mempercepat proses impor bagi para pengguna Jasa (Importir)," ucapnya dengan singkat.
Dengan dilaunchingnya Joint Inspection ini akan terwujud penyerderhanaan proses perizinan antara dokumen karantina dan kepabeanan.
Acara ini dihadiri oleh kepala Kanwil DJBC Sumut, Kepala KPPBC TMP Belawan, Kepala Pelindo 1, Pusat Kepatuhan Barantan, Dikrektur INSW, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Hasrul dan para pengguna jasa.
Dengan diadakannya acara ini pengguna jasa terkait karantina dan kepabeanan dapat memahami prosedur dalam pemeriksaan bersama (joint inpection) yang selama ini pemeriksaan media pembawa impor dilakukan masing-masing karantina dan kepabeanan, tetapi dengan Joint Inspection ini pemeriksaan bisa dilakukan bersama. (Nelson Siregar)
Post A Comment:
0 comments so far,add yours