Belawan, mediareportasetipikor.com - Polres Pelabuhan Belawan siap melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat dengan hati nurani yang tulus dan ikhlas, begitulah yang ditunjukkan personil Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan saat melayani warga masyarakat di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang saat ini cukup sibuk, karena banyak warga masyarakat yang datang untuk membuat laporan tentang kehilangan KTP, SIM, ATM, STNK dan berkonsultasi, sesuai dengan semboyan Kepolisian Republik Indonesia PROMOTORER (Profesional, Moderen dan Terpercaya).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP H.Ikhwan Lubis SH MH, selama masa jabatannya dinilai telah mampu melakukan perubahan dan kemajuan dalam pelayanan di Polres Pelabuhan Belawan, Senin (11/11/2019).
Pantauan awak media, saat ini Polres Pelabuhan Belawan selama dipimpin AKBP H.Ikhwan Lubis SH MH banyak terjadi perubahan baik internal maupun external. Polres Pelabuhan Belawan banyak melakukan pembenahan antara lain pembangunan sarana Kepolisian untuk pelayanan masyarakat yang lebih baik, perumahan PJU, Kantor Sat Reskrim, Kantor Sat Intelkam dan SKCK .
Layanan yang baik dan santun itu pun dilakukan personil Kepolisian seperti layanan SPKT Door to Door. Seperti diketahui, jika SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku dan layanan ini untuk memberikan pelayan prima terbaik dan memudahkan masyarakat yang akan membuat laporan dan pengaduan, dalam layanan ini warga tidak perlu datang membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pelabuhan Belawan sehingga sangat memudahkan warga yang punya jadwal kesibukan padat.
Caranya masyarakat dapat menghubungi ke nomor call Center 061-694-3636 (Polres pelabuhan belawan) atau menghubungi nomor 110 untuk Polsek Belawan masyarakat dapat menghubungi nomor; 0823-60596545 demikian juga Polsek Labuhan dengan 0813-6158-6705 serta Polsek Hamparan Perak dengan nomor; 0812-6515-2844. Dalam hal ini petugas kepolisian akan merespon dengan mendatangi masyarakat yang melapor dengan segera mungkin.
Terkait hal tersebut, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP H.Ikhwan SH MH mengatakan,"sebagai Polisi kami siap melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat dan harus siap menerima keluhan dan permasalahan di masyarakat yang ada kaitanya dengan Kamtibmas, bilamana kita menerima laporan dari masyarakat harus cepat kita tanggapi dilandasi dengan ikhlas," ungkap Kapolres.
Lanjutnya,"untuk mengantisipasi kriminalisasi Polres Pelabuhan Belawan juga membentuk Tim "Gagak" penegak gangguan keamanan di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan. Tim Gagak ini dibentuk dalam rangka penanggulangan atau pemberantasan kejahatan jalanan meliputi curas, curat, curanmor, jambret, begal, hipnotis, peredaran uang palsu, narkoba, premanisme, pemerasan, pengancaman dan gangguan keamanan lainnya" terang Ikhwan Lubis.
Dalam pelayanan tertib berlalu lintas Polres Pelabuhan Belawan juga menyediakan sentra layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kemudian bagi masyarakat yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), masyarakat harus menyiapkan beberapa persyaratan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta kelahiran, fotokopi ijazah terakhir, pas foto ukuran 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar, jika semua persyaratan sudah lengkap, pelayanan ini hanya 15 menit, dan kami akan mempermudah segala bentuk pelayanan kepada masyarakat,"tandasnya. (Nelson Siregar)
Post A Comment:
0 comments so far,add yours