Padangsidimpuan, mediareportasetipikor.com - Pemerintah Kota Padangsidimpuan terus melanjutkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 41/2003 tentang Peruntukan Badan Jalan dan Trotoar di M.HThamrin Kota Padangsidimpuan, Rabu (20/11).

Kali ini di depan dari personil Pemadam kebakaran ucap Kasat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arbiuddin Harahap SSTP, MM di depan Pendopo Kantor walikota Pada saat Memberikan arahan di depan para anggota Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran untuk membersihkan bahu jalan yang dipakai Pedagang Kakil Lima (PKL).




Pantauan media Reportase Tipikor di lapangan, sejak Selasa (19/11-2019) PKL yang mempergunakan meja ditertibkan dan diangkut ke truk sampah. Sementara penertiban hari ini Rabu (20/11/2019) mobil Damkar diturunkan untuk menyiram Bahu badan jalan yang dipenuhi sampah yang telah bercampur lumpur agar bersih.

Turut memantau penertiban tersebut Kasat Satuan Polisi Pamong Praja Arbiuddin Harahap SSTP, Kadis Perhubungan Yusnal Daulay, Kadis Perdagangan Ridoan Pasaribu, Kadis Kominfo Islahuddin SSos, Plt Kadis Damkar dan Kabag Ops Polres P. Sidimpuan Kompol Aswat. (01 E)

Share To:

Media Reportase Tipikor

Post A Comment:

0 comments so far,add yours