Belawan, mediareportasetipikor.com - Gudang merupakan bagunan yang tidak bergerak yang mempunyai fungsi multi dimensi antara lain sebagai tempat akumulasi serta menguatkan produk dalam kegiatan pendistribusian dan produksi, gudang merupakan tempat penyimpanan produk sementara, sortasi, pengepakan, dan memproses hasil pertanian.
Selain itu gudang yang memenuhi persyaratan tertentu dapat difungsikan sebagai tempat lain tindakan karantina berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 38/Permentan/OT 140/3/2014 tentang tindakan Karantina Tumbuhan di luar tempat pemasukan dan pengeluaran.
Adapun Leslita petugas yang melaksanakan penilaian gudang pinang milik PT PS, yang memeriksa secara langsung persyaratan administrasi, persyaratan teknis dan persyaratan khusus sesuai peruntukannya, Sabtu (09/11).
Sementara itu, Kepala Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Hasrul menyampaikan manfaat gudang yang telah mendapat persetujuan "Tempat Lain" karantina tumbuhan akan menjadi lebih efektif karena telah terintegrasi antara mutu, kualitas barang dan kegiatan produksi sehingga mempercepat kelancaran arus distribusi barang yang akan diekspor.
Saat ini Balai Besar Karantina Pertanian Belawan telah mengeluarkan 87 (delapan puluh tujuh) Surat Keputusan Persetujuan Penetapan "Tempat Lain", jumlah ini akan terus bertambah dan diharapkan semua stakeholder karantina untuk mengajukan permohonannya karena layanan ini gratis tanpa dipungut biaya apapun,”pungkas Hasrul.
Balai Besar Karantina Pertanian Belawan akan terus memberikan fasilitasi ekspor untuk memberi jaminan, komoditas sesuai dengan standar negara tujuan. (Nelson Siregar/Hms)
Post A Comment:
0 comments so far,add yours