Batu Bara, mediareportasetipikor.com - Terkait kisruh Pilkades serentak se Kab. Batu Bara yang dilaksanakan pada 14 November 2019 lalu hingga kini masyarakat Batu Bara masih menunggu keputusan Bupati Batu Bara atas keputusan hasil selektif penilaian dalam penanganan masalah kisruh Pilkades tersebut.

Menurut hasil kordinasi rapat terbatas di aula kantor Bupati Zahir mengucapkan terimakasih kepada seluruh pejabat dan lembaga masyarakat yang ikut terlibat  atas ikut serta mensukseskan Pilkades Serentak 2019 di Batu Bara.

Dan akan melakukan Evaluasi Pilkades yang tertunda yang akan diadakan dalam  waktu dekat untuk mengambil langkah pelaksanaan Pilkades berharap  dapat di dilaksanakan dalam tahun 2019 ini juga.

Menurut Bupati Batu Bara melalui Kadis PMD Radyansyah membenarkan hal itu. "Ya, Hasil rapat kordinasi bersama Bapak Bupati menyampaikan akan membentuk tim Majlis yang akan menangani masalah kisruh Pilkades serentak tahun 2019, Di pastikan dalam tahun ini juga,  Cuma belum menyebutkan kapan akan di laksanakan Pilkades ulang di beberapa desa yang terkena dampak kekisruhan,"ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di ruangan Asisten 1 Pemkab Batu Bara.

Sebelumnya, Bupati Zahir menerima kedatangan masyarakat desa Bagan Dalam (18/11) terkait pernyataan sikap atas indikasi kecurangan Pilkades yang Teratruktur, Sistem, Masif  (TSM) di Desa Bagan Dalam Kec.Tg Tiram.

"Jika memang ada bukti, Lengkapi lah data dan bukti atas indikasi kecurangan yang dilakukan oleh Cakades yang dimaksud, dan serahkan kepada yang membidangi nya (PMD), Nanti kita minta agar diproses sesuai aturan yang berlaku,"pungkasnya saat menemui massa pendemo.

Untuk diketahui, Bahwa keputusan sengketa Pilkades yang di atur dalam Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa yang dibawah turunan atas dasar hukum yang lebih khusus mengatur tentang perselisihan mengenai hasil pemilihan kepala desa adalah Pasal 41 ayat (7) PP No. 47 tahun 2015 yang berbunyi: Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, bupati/walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. (J. MK)
Share To:

Media Reportase Tipikor

Post A Comment:

0 comments so far,add yours