Friday, October 11, 2019
Musyawarah Pembentukan Peraturan Desa Tentang Narkoba
Tapteng, mediareportasetipikor.com - Bertempat di Kantor Desa Madani, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah,Jumat (11/10/2019), Kepala Desa Madani bekerjasama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan musyawarah Desa tentang pembentukan Peraturan Desa tentang Narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (Narkoba).
Dalam sambutannya di hadapan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama serta elemen masyarakat lainnya, Kepala Desa Madani Jainal M Silaban menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani atas kepedulian beliau kepada generasi muda di daerah Tapanuli Tengah, sehingga memerintahkan seluruh Kepala Desa dan Lurah untuk mengeluarkan Peraturan Desa tentang Narkoba.
"Terima kasih kepada Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani yang telah memberikan perhatian terhadap masa depan anak-anak kita dari bahaya narkoba,"jelas Jainal M Silaban. "Kita jangan terlalu apriori dan pesimis dgn Perdes ini. Justru kita mesti mengapresiasi perhatian bapak Bupati, semua ini untuk memproteksi anak-anak kita dari bahaya narkoba", lanjut Kepala Desa.
Adapun isi Perdes tentang Narkoba tsb adalah dengan memberikan sangsi sosial kepada pemakai, dengan mengusir pelaku dari Desa setempat selama lima belas tahun, sementara untuk pengedar adalah seumur hidup.
Kepala Desa juga membentuk tim inteligen Desa sebanyak tujuh orang, yang bertugas memata-matai masyarakat yang diduga sebagai pemakai maupun pengedar narkoba. Jainal M Silaban juga menyampaikan akan membuat anggaran dari Dana Desa sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) perorang/bulan sebagai intensif kepada ke tujuh orang tim inteligen tersebut.
Menganalisa pasal-pasal yang tertera dalam Peraturan Desa tersebut, nampaknya masih diperlukan pengkajian lebih dalam. Seperti penerapan sangsi terhadap pemakai/pengedar bagi anak-anak yang masih dibawah umur atau usia sekolah. Karena dengan mengusir mereka dari Desa, sama saja dengan menghancurkan masa depan mereka sendiri.
Hal ini hendaknya menjadi perhatian bagi Kepala Desa dan Pemerintah Daerah untuk menyempurnakan pasal-pasal dalam Peraturan Desa tersebut agar tidak bumerang di kemudian hari. Hadir dalam acara musyawarah Desa tersebut Camat Sorkam Barat Rosniati Samosir, SE, Bripka Parno Tambunan mewakili Kapolsek Sorkam serta Sertu Edi Herwanto mewakili Danramil Sorkam. (SAR)
